TATA ADAT ISTIADAT
AMBALAN HAMZANWADI
GUDEP LOTIM 13.111 PANGKALAN MA.MUALLIMIN
NW PANCOR
AMBALAN HAMZANWADI
GUDEP LOTIM 13.111 PANGKALAN MA.MUALLIMIN
NW PANCOR
A.
PENGERTIAN
AdatAmbalan
Hamzanwadi Gugusdepan Lombok Timur 13.111 Pangkalan MA.Muallimin
NW Pancoradalah aturan-aturan/ketentuan yang dibuat untuk mengatur segala
sesuatu yang berkaitan dengan Ambalan Hamzanwadi Gugusdepan Lombok Timur 13.111 Pangkalan MA.Muallimin
NW Pancor kearah terwujudnya mekanisme kehidupan Ambalan yang lebih baik.
B.
DASAR ATAU LANDASAN ADAT AMBALAN
HAMZANWADI GUDEP LOTIM 13.111 MA.MUALLIMIN NW PANCOR
Adat Racana ini dibuat berdasarkan kepada
:
1. Pancasila
2. Kode
kehormatan Pramuka yaitu Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.
3. Hasil
Keputusan Musyawarh Ambalan Hamzanwadi 2016
C.
KETENTUAN ADAT
Ketentuan Adat ini
berlaku untuk seluruh Tamu Ambalan, Anggota Ambalan Hamzanwdi Gugusdepan Lombok
Timur 13.111 Pangkalan MA.Muallimin NW Pancor
D. NAMA AMBALAN DAN PERLAMBANGAN AMBALAN
1.
Nama
Ambalan
Nama
Ambalan adalah Hamzanwadi dan dalam pengucapan
diucapkan sekaligus, yaitu Ambalan Hamzanwadi
2. Perlambangan Ambalan
a.
Perlambangan Ambalan
berupa bendera atau kibaran cita yang digunakan pada kegiatan Adat.
b.
Perlambangan Ambalam
berukuran 90 x 135 cm
c.
Bendera yang sebagai
lambang atau kibaran cita adalah bendera
yang berwarna kuning dan bergambar logo ambalan
Kiasan Yang Terkandung Dalam
Logo Ambalan:
E.
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Ambalan Hamzanwadi adalah Tamu
ambalan yang telah di lantik secara adat dan Gugusdepan, calon Penegak
Anggota pramuka penegak terdiri dari :
I.
Anggota aktif
1. Tamu
pramuka penegak yang telah dilantik secara adat dan secara sah
2. Calon
pramuka penegak
3. Pramuka
Penegak.
Hak Dan Kewajiban Anggota Aktif :
·
Hak :
1. Mengikuti
segala kegiatan Ambalan
2. Menjadi
Dewan Ambalan
3. Menjadi
peserta kegiatan Kepramukaan sesuai persyaratan yang di tentukan.
4. Dipilih
dan memilih
5. Menggunakan
fasilitas ambalan
·
Kewajiban :
1. Menjaga nama baik ambalan dimanapun berada
2. Mengikuti
segala kegiatan ambalan
3. Mematuhi
segala peraturan yang berlaku di Ambalan Hamzanwadi
4. Membayar
uang kas
5. Memelihara
fasilitas Sangga
6. Mengedepankan
kegiatan di Ambalan
II.
ANGGOTA PASIF
Anggota pasif adalah
anggota pramuka yang tidak mengikuti kegiatan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
Hak dan kewajiban anggota pasif :
·
Hak
1. Mengikuti
segala kegiatan ambalan
2. Menjadi
peserta kegiatan kepramukaan sesuai persyaratan yang di tentukan memilih
3. Menggunakan
fasilitas ambalan
·
Kewajiban
1. Menjaga nama baik amabalan dimanapun berada
2. Mengikuti
segala kegiatan ambalan
3. Mematuhi
segala peraturan yang berlaku
4. Membayar
uang kas
5. Memelihara
fasilitas sangga
6. Mengedepankan
kegiatan di Ambalan
III.
TAMU PRAMUKA
PENEGAK
Tamu Pramuka penegak
adalah seorang peminat yang menyatakan dirinya ingin bergabung dengan Ambalan Hamzanwadi pangkalan
MA.Muallimin NW Pancor yang ditandai dengan kesungguhanya
memenuhi administrasi dan mengikuti orientasi di ambalan minimal 3
(tiga) bulan serta aktif mengikuti seluruh kegiatan yang ada di ambalan.
Hak Dan Kewajiban Tamu Pramuka Penegak
·
Hak
1. Menerima
informasi mengenai pramuka ambalan
2. Mengisi
formulir calon anggota
3. Mendapatkan
pembinaan
·
Kewajiban
1. Menghormati
dan mematuhi segala peraturan ambalan dan Gerakan Pramuka
2. Mengikuti
Orientasi sebagai syarat untuk dilantik menjadi anggota pramuka penegak.
F. TATA
CARA PENERIMAAN ANGGOTA BARU
Penerimaan
anggota baru pramuka ambalan dilaksanakan melaui tahap-tahap :
1. melewati
masa sebagai Tamu pramuka penegak
2. Mengikuti
orientasi sebagai tamu pramuka penegak
3. Mengikuti
kegiatan adat untuk penerimaan anggota secara adat
4. Pelantikan dan ulang janji oleh Pembina Gudep
G. SANDI
DAN AMSAL AMBALAN
SANDI AMBALAN
Sandi ambalan adalah kode etik yang
merupakan motto atau semboyan dari anggota pramuka penegak
Isi sandi
Ambalan Hamzanwadi yaitu:
SANDI AMBALAN
HAMZANWADI
Wahai penegak...
Di bahumu yang kekar
Dengan tubuh yang tegak akan tubuhnya
Berkobar jiwa patriotisme yang tinggi
Yang akan mengguncang dunia
Menghias diri dengan akhlaq yang mulia
keteguhan iman dan kejujuran adalah keutamaan
rona cerah dihati wajah sembarimu..
Penegak...
Jiwa yang beriman
Raga yang bertqwa
Adalah pancaran kasih-Nya
Tegas..Mantap..Kokoh..Teguh..
Akan pendirianmu
Menolong sesama, menerangi hati setiap insan
Kesederhanaan..
Kerendahan hati..
Bertanggung jawab..
Bersopan santun tinggi..
Akan jiwamu
Penegak ...
Disiplin dan berani
Memutuskan tindak bijak
Bertanggung jawab dan jujur
atas dirinya, keluarga, sekolah, agama, masyarakat,
serta bangsa dan negaranya..
Penegak...
Hidup tiada lepas dari teliti, hemat dan cermat mengatur
diri
Giat berkarya untuk mandiri..
bersahaja tanpa rendah diri..
Sopan adalah hiasan jiwa..
halus dalam hati, serta ikhlas dalam jasa
TRI SATYA DAN DASA DHARMA, AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR,
SERTA IKHLAS BAKTI BINA DIRI, BERBUDI ABDI ILAHI.
ITULAH SEMBOYAN AMBALAN HAMZANWADI...
AMSAL AMBALAN
Amsal ambalan adalah kata- kata yang
merupakan motto/ semboyan dari anggota pramuka. Amsal ambalan dari anggota
pramuka Ambalan Hamzanwadi berbunyi “Ikhlas
Bakti Bina Diri
Berbudi Abdi Ilahi”
H.
PUSAKA
AMBALAN
Pusaka ambalan adalah suatu benda yang
disepakati sebagai alat yang digunakan dalam kegiatan- kegiatan adat dan
dikeluarkan ketika kegiatan adat dilaksanakan.Pusaka Ambalan Hamzanwadi berupa Belati Hitam yang melambangkan
ketajaman jiwa pemberani, tegas dan kokoh yang mempunyai
warna hitam sebagaisimbol kesungguhan dalam menjalankan sikap disiplin
dan tanggung jawab.
I.
DEWAN
KEHORMATAN
Dewan Kehormatan adalah
status badan yang dibentuk untuk Pemberian Penghargaan dan sanksi yang
beranggotakan Pembina, Ketua Dewan ambalan, dan beberapa orang anggota yang
terpilih.
J.
PENGHARGAAN
DAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA PRAMUKA
1. Pemberian
Penghargaan
a. Penghargaan
diberikan kepada anggota pramuka yang ketentuanya disepakati oleh Dewan
Kehormatan.
b. Pemberian
Penghargaan terhadap anggota pramuka dilaksanakan di dalam Upacara.
2. Pemberiaan
Sanksi
a. Sanksi
diberiakan kepada anggota pramuka yang melakukan Pelanggaran terhadap anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Aturan-aturan yang
berlaku.
b. Proses
Pemberian Sanksi;
1)
Pencabutan status
keanggotaaan oleh Dewan kehormatan apabila melanggar AD/ART Gerakan Pramuka.
2)
Pemberian Peringatan
kepada anggota oleh Dewan Kehormatan apabila melanggar ketentuan- ketentuan
pada point a
0 komentar:
Posting Komentar